tirto.id - Sidang kasus dugaan merintangi penyidikan Fredrich Yunadi akan digelar Jumat (22/6/2018) dengan agenda pembacaan pleidoi.
Menurut penasihat hukum Fredrich, Mujahidin, terdakwa Fredrich Yunadi mengaku sudah siap membacakan pleidoi yang kabarnya mencapai ribuan halaman tersebut, bahkan sudah latihan pernapasan sebelum membacakannya di persidangan.
"Udah siap sekali udah latihan pernapasan udah latihan ngomong. Udah olahraga, udah latihan, udah minum air jeruk nipis, pokoknya udah mengatur ritme pembacaannya gimana," ucap Mujahidin kepada Tirto, Jumat (22/6/2018).
Kemudian Mujahidin juga mengatakan kalau, jumlah halaman pleidoi bertambah. Berdasarkan informasi terakhir jumlah halaman pledoi baik pledoi milik Fredrich dan pengacara jumlahnya sekitar 1.250. Tapi Muhajidin mengkonfirmasi kalau ada penambahan menjadi 2.300 halaman.
"Kalo digabung sekitar 2.300 halaman. Kalo kemarin 1.200 rencananya Fredrich Yunadi ditambah penasihat hukum jadi 1.200 sekarang jadi 2.300," ucap Mujahidin.
Mereka pun mengaku sudah siap membacakan seluruh halaman di pleidoi tersebut. Bahkan mereka siap jika persidangan dilanjutkan pada hari Senin, 25 Juni 2018. "Jadi walaupun hari ini gak selesai dilanjut hari Senin dia siap membacakan," ucap Mujahidin.
Mujahidin tidak bisa memastikan kapan persidangan akan dimulai. Menurutnya persidangan dimulai pada pukul 11.00 WIB ataupun setelah pelaksanaan salat Jumat. "Kondisi Pak Fredrich baik, paling mulai jam 11. Abis salat jumat paling lama," ucapnya.
Pada kasus Fredrich, Jaksa KPK menuntut Fredrich dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dengan sejumlah pertimbangan.
Jaksa menilai Fredrich terbukti mengondisikan agar Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dokter Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan Setya Novanto.
Menurut jaksa, Fredrich terbukti berusaha mengondisikan ruang perawatan Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau. Hal itu dilakukan agar Novanto bisa menghindari pemeriksaan KPK dengan alasan diagnosis penyakit hipertensi.
Jaksa menegaskan Fredrich terbukti telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri